LAKIP RSUD Aek Kanopan Tahun 2023

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai instansi pemerintah, RSUD Aek Kanopan memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap tahunnya. LAKIP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Aek Kanopan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


LAKIP RSUD Aek Kanopan disusun sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan good governance. Laporan ini menyajikan informasi tentang pencapaian sasaran strategis, pengukuran kinerja, dan evaluasi atas pencapaian kinerja RSUD Aek Kanopan selama satu tahun anggaran. Dengan adanya LAKIP, masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan mengenai kinerja RSUD Aek Kanopan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.


Penyusunan LAKIP RSUD Aek Kanopan dilakukan secara sistematis dan mengacu pada pedoman serta peraturan yang berlaku. Laporan ini memuat berbagai aspek, seperti rencana strategis, pengukuran kinerja berdasarkan indikator kinerja utama, analisis pencapaian kinerja, dan upaya peningkatan kinerja di masa mendatang. Dengan demikian, LAKIP RSUD Aek Kanopan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.